salah Satu poin berguna dalam rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) dan ketika ini baru dibahas sebelum disahkan, yaitu membahas serta mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.
demikian dikatakan ketua umum dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat di sela seminar nasional dan diskusi panel dengan tema integrated criminal justice system ataupun sistem peradilan pidana terpadu pada surabaya, sabtu.
dalam ruu kuhap tercantum adanya lembaga yang diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, ataupun disebut dan hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan juga penuntutan dan wewenang lain dan diberikan dengan undang-undang, ujarnya.
menurut dia, eksistensi juga peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum di sejumlah pasal di ruu kuhap dan sudah saat ini banyak dalam meja dpr.
Informasi Lainnya:
- Khasiat Krim Sarang Walet
- Tips aman belanja Online
- Tips Agar aman berbelanja online
- Kenapa Sarang Walet dicari Orang
hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bahkan hingga penyadapan percakapan telepon, kata humphrey.
dalam ruu itu, juga dijelaskan peran polisi juga jaksa yang pada ini bisa melakukan penangkapan, penyitaan, penahanan terhadap tersangka ingin diambil alih oleh hakim pemeriksa pendahuluan, sesuai yang tertuang di draf ruu kuhap.
dalam rancangan kuhap yang diajukan pemerintah untuk mengganti uu nomor 8 tahun 1981, tutur dia, kewenangan menahan asli tersangka selama rangka penyidikan paling berlarut diberikan selama lima hari dan bisa diperpanjang lima hari lagi dengan jaksa penuntut umum.
selanjutnya, manakala waktu penahanan habis maka penyidik mengajukan permohonan secara tertulis kepada hakim pemeriksa pendahuluan dengan tembusan terhadap jaksa penuntut umum.
berikutnya, sesudah mendapat surat daripada penyidik perihal permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib memberitahukan serta menunjukan pada tersangka.
pemberitahuan terhadap tersangka tersebut bisa disampaikan melalui surat atau mendatangi secara segera tersangka melalui menjelaskan tindak pidana yang disangkakan, hak tersangka, serta perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan mampu memperpanjang waktu penahanan dalam 20 hari juga perpanjangan itu dilontarkan terhadap tersangka, katanya.
tidak hanya itu saja, hakim serta mampu memutuskan apakah benar tersangka dapat ditahan apa tidak. seperti, polisi, jaksa ataupun advokat bisa mengajukan permohonan benar tersangka misal pada keadaan hamil atau lumpuh dengan begini hakim pemeriksa dan akan memutuskan apakah ingin mengerjakan penahanan atau tak.
bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan serta diberi kewenangan memutuskan sah atau tidaknya penahanan. jika telah penahanan dilaksanakan melalui tidak sah, hakim pemeriksa pendahuluan mampu memutuskan tersangka berhak mendapatkan ganti kerugian.
humphrey menjelaskan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan daripada tugas mengadili seluruh bidang perkara dan tugas lain dan ada kaitan melalui tugas pengadilan negeri. hakim juga tidak berkantor di pengadilan, tetapi berkantor pada tidak jauh rumah tahanan negara.
dia menjalankan tugas karena jabatannya seorang diri juga penetapan serta putusan hakim pemeriksa pendahuluan tidak dapat diajukan banding atau kasasi, kata dia.