Kementerian Luar Negeri harus kawal protes Indonesia ke Inggris

kementerian luar negeri mesti selalu mengawal substansi nota protes dan disampaikan ke pemerintah inggris mengenai pembukaan kantor organisasi papua merdeka (opm).

kami harapkan dan meminta kementerian luar negeri tegas menyikapi serta terus menindaklanjuti nota protes hingga pemerintah inggris menutup kantor organisasi papua merdeka (opm), kata anggota komisi i dpr, nurhayati assegaf, dalam jakarta, selasa.

pembukaan kantor opm di oxford, inggris dan mencederai hubungan indonesia-inggris yang dalam ini terjalin dengan menarik. pemerintah inggris bisa menutup kantor opm selama oxford. tidak banyak pernah ada di sejarah dunia, negara bagian dari suatu negara melawan pemerintah pusatnya, kata assegaf.

semua kebijakan politik sebuah negara pihak adalah tanggung jawab pemerintah pusat. sama halnya dengan oxford, papar dia.

Informasi Lainnya:

ia menyatakan, jika pemerintah inggris membiarkan negara bagian menggarap kebijakan politik, dengan begini dapat terjadi negara bagian melawan pemerintah pusatnya. pembiaran yang dilakukan pemerintah inggris menyakiti hati rakyat indonesia. bagaimana ingin kita bantu irlandia? ujar dia.

pemerintah indonesia melalui kementerian luar negeri telah menyampaikan nota protes pada pemerintah inggris tenntang pembukaan kantor opm selama oxford.

secara terpisah sebelumnya, duta besar inggris supaya indonesia, mark canning, mengatakan pemahamannya kiranya pembukaan kantor opm pada oxford itu meresahkan indonesia. namun dia tegaskan komitmen london tetap mengakui kedaulatan indonesia selama semua wilayahnya dengan utuh, termasuk papua, aceh, juga sebagainya.

akan akan tetapi, papar canning, hal dan dilaksanakan pada tingkat kota semisal tersebut bukanlah sikap serta garisan pemerintahan inggris. dalam pihak lain, inggris serta menghadapi persentasi separatis dan sama pada tentara republik irlandia, dan menuntut kemerdekaan irlandia utara daripada kerajaan inggris sekaligus penyatuan seluruh irlandia dengan ibukota belfast.