Hanya empat obat bersertifikat halal MUI

hanya empat produk obat dari kurang lebih 20 ribu-30 ribu koleksi obat-obatan yang beredar selama masyarakat, sudah memperoleh sertifikat halal dari majelis ulama indonesia (mui).

minimnya obat dan bersertifikat halal di indonesia akibatkan dengan pemahaman kiranya obat merupakan sesuatu yang darurat, makanya mungkin dikonsumsi meskipun tak detail status kehalalannya, papar direktur lembaga pengkajian pangan obat-obatan dan kosmetika (lppom) mui lukmanul hakim dalam siaran pers mui selama jakarta, senin.

pandangan itu, menurut dia, keliru karena untuk menentukan hukum kedaruratan, penggunaan obat mesti dengan alasan yang kuat, salah satunya, pasien akan meninggal dunia jika tidak mengkonsumsi obat itu atau tidak banyak obat lain dan mampu menggantikan.

empat obat dan telah bersertifikat halal tersebut diantara lain vaksin meningitis juga kapsul cacing, sementara obat-obatan yang lain dari 206 perusahaan obat selama indonesia belum mengajukan diri agar disertifikasi, ujarnya.

Informasi Lainnya:

selain empat pilihan obat, 13 bidang suplemen juga 17 jenis jamu, menurut dia, dan telah mendapat sertifikat halal.

minimnya obat-obatan halal, dan akibatkan 90 persen bahan obat-obatan kita diimpor dari luar, kebanyakan dari china serta india, sementara kita selama indonesia cuma meracik saja daripada unsur-unsur dan diimpor. jadi kita tidak tahu-menahu halal tidaknya unsur-unsur obat-obatan tersebut, katanya.