komisi pemberantasan korupsi (kpk) sudah mengeksekusi terpidana kasus suap miranda goeltom juga memasukkan mantan deputi senior gubernur bank indonesia tersebut ke lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan tangerang, rabu sore.
saat ini dan bersangkutan ditempatkan selama blok mawar kamar 3 sekamar dengan narapidana jumlah perbankan, kata direktur infokom ditjen pemasyarakatan kementerian hukum juga ham ayub suratman dalam jakarta, rabu.
kamar tersebut seharusnya untuk Salah satu orang, tapi sebab sudah kelebihan kapasitas, makanya kamar dan seharusnya dihuni agar Salah satu orang, saat ini dimanfaatkan agar dua pihak, ujarnya.
selanjutnya dan bersangkutan memenuhi situs masa pengenalan lingkungan (mapenaling) pada sedikitnya Salah satu minggu, tutur ayub.
Informasi Lainnya:
miranda menurut putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) terbukti secara sah dan memastikan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).
atas putusan ini, miranda mengajukan banding namun pengadilan tinggi tipikor pada pt dki jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama itu.
kasus suap cek pelawat ini telah mengantarkan setidaknya 25 anggota dpr periode 1999-2004 merupakan penghuni properti tahanan.
pengadilan mengatakan bahwa miranda terbukti menyuap 25 anggota dpr kurun waktu 1999-2004 itu dengan bantuan nunun nurbaeti yang telah divonis 2,5 tahun.