Warga Berland meminta Panglima TNI buka dialog

keluarga purnawirawan serta warakawuri di rt06/rw03 jalan kesatrian iii juga iv berland, kebon manggis, matraman, jakarta timur membayar panglima tni untuk membuka dialog guna melaksanakan masalah rencana penggusuran paksa properti mereka dengan direktorat zeni angkatan darat.

kami membayar panglima tni memusyawarahkan juga menggunakan Jalan keluar pasling baik bersama supaya semua persentasi properti negara di lingkungan tni, terlebih kompleks berland, kata juru bicara masyarakat donald tambunan selama jakarta, selasa malam.

ia menungkapkan, selama 14 mei 2013 ingin tinggal merupakan hari berdarah terhadap kurang lebih 30 orang janda pahlawan pejuang 1945 dalam komplek berland, matraman, jakarta timur.

karena, papar dia, di tanggal itu properti mereka hendak digusur paksa dengan direktorat zeni angkatan darat (ditzi ad).

Informasi Lainnya:

disebutkan kiranya ditzi ad di 22 april 2013 dengan sekonyong-konyong tidak melalui musyawarah ataupun dialog apapun sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan Satu (sp-1) perihal pengosongan properti kompleks berland dan dihuni kurang lebih 15.000 jiwa tergolong ke 30 pihak janda pahlawan 1945 itu.

kompleks berland, papar donald, adalah kompleks bersejarah dalam mana sebelum kemerdekaan ri komplek tersebut dihuni dengan pasukan knil.

setelah kemerdekaan ri, ujarnya, pasukan pejuang 1945 dengan otomatis menghuni komplek perumahan tersebut.

menurut dia, tidak banyak gangguan terlepas yang dialami masyarakat komplek berland hingga dalam 22 april 2013 tni/ditzi ad mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan (sp-1) dan membuat resah serta shock masyarakat, termasuk 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 yang masih tersisa di sini.

untuk tersebut, kata dia, masyarakat berland dan juga tergabung dalam aliansi kaum korban kebijakan penyelenggara negara (aprn) mengecam tindakan sewenang-wenang yang dilakukan ditzi ad, sebab sp-1 dan dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.

menurut undang-undang nomor 51/prp/1960 juga pasal 196 hir (herziene indsland reglement), katanya, dengan begini dan mampu menganggarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran rumah hanyalah atas izin kepala daerah atau ketua pengadilan negeri.

karenanya, papar dia, dibuat penyelenggara negara seharusnya tni/ditzi ad serta patuh kepada hukum juga peraturan perundang-undangan dan berlakuk dengan nasional (positif), bukan hanya kepada agama internal mereka sendiri, sehingga seolah-olah negara ini merupakan negara tni/ditzi ad, bukan negara hukum.

padahal, katanya, uud 1945 tegas mengatakan, indonesia merupakan negara hukum sehingga siapa pun dalam lembaga apa saja, mesti tunduk dan patuh pada hukum.

oleh karena itu, warga berland membayar presiden ri cq. menteri keuangan cq. menteri pu cq. panglima tni untuk dengan langsung menyelesaikan semua persentasi serta serta sengketa properti negara secara nasional.

warga juga menyewa panglima tni agar menindak dengan tegas oknum tni/ditzi ad dan menganggarkan sp-1, karena jelas-jelas melanggar hukum, termasuk melanggar uu tni nomor 34 tahun 2004.

selain itu, katanya, menyewa panglima tni agar memerintahkan direktur zeni ad untuk mencabut sp-1.